Belanja di luar negeri memungkinkan kita untuk membeli barang barang branded dengan harga yang lebih murah di dalam negeri. Tapi, Ada yang harus diingat!. Bila belanja di luar negeri kita harus menanggung biaya Import yang lumayan besar. Nilai yang tidak kena Impor itu sebesar CIF $50.
Anda pasti bingung apa maksudnya CIF $50. Jadi di beberapa website memang ada salah kaprah bahwa $50 itu nilai barangnya saja padahal ini pemahaman yang salah. Apabila anda belanja sebesar $45 sementara ongkos kirim $7. maka anda akan terkena bea Impor. Supaya memudahkan
Berkaca dari Pada April tahun lalu saya membeli diecast dari jepang dengan Impor dengan EMS seperti yang saya telah post sebelumnya. Maka ada yang perlu diperhatikan ketika mau impor Barang.
Rumus dasar perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk adalah sebagai berikut:
Harga Barang = Cost ( C )
Asuransi = Insurance ( I )
Biaya pengiriman / Ongkos kirim = Freight (F )
Bea Masuk = (CIF – USD 50 ) x tarif bea masuk
Tarif bea masuk ini bervariasi tergantung jenis barang , bisa 0% 5% 10% dan seterus nya. Bisa di lihat di BTBMI / BTKI
Apabila komponen CIF tidak lebih dari USD 50 maka tidak di kenakan Pajak Impor.
PPn = ( CIF – USD 50 + bea masuk ) x 10 %
PPh = ((CIF – USD 50) + bea masuk ) * 15% (Non NPWP = 15%, NPWP = 12,5%, API = 7,5%)
Pajak Impor = Bea Masuk + PPn + PPh
Contoh:
Anda membeli Diecast di Ebay.com dengan harga barang $ 70 USD , tanpa asuransi dan biaya pengiriman $ 30 USD sehingga nilai CIF adalah ( 70 + 0 + 30) = $100 USD
Bea Masuk = ( 100 – 50 ) x 15 % = $ 7.5 USD
PPn = ( 100 – 50 + 0 ) x 10 % =$ 5 USD
PPh = ( 100- 50 + 0 ) x 15 % =$ 7.5 USD
Pajak Impor = 7.5 + 5 + 7.5 = $ 20 USD
Asumsi $1 USD = Rp 13.000 maka Pajak Impor tersebut adalah 20 x 13000 = Rp 260.000 ,
Untuk memudahkan perhitungan juga bisa dibuka Kalkulator Bea Cukai Impor
Resi ketika saya menebus bea impor barang, lumayan mahal juga kenanya
Semoga berguna dan menjadi pelajaran biaya yang ditebuhakn untuk menebus Barang yang diimpor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar